Beranda | Artikel
Fikih Prioritas
Senin, 31 Desember 2018

 

Sekarang kita belajar bagaimanakah memprioritaskan suatu amalan dari lainnya.

 

#01 Prioritaskan Amalan yang Lebih Utama

 

Ada amalan yang lebih utama dari lainnya dilihat dari jenisnya.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ عَلَى مِيقَاتِهَا » . قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ . قَالَ « ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ » . قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى

“Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling afdal?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa lagi?”, tanya Ibnu Mas’ud. Beliau menjawab, “Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.” “Kemudian apa lagi?”, tanya Ibnu Mas’ud. Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Lalu aku diam dari bertanya pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya aku menambah pertanyaan lagi, tentu akan beliau jawab. (HR. Bukhari, no. 2782 dan Muslim, no. 85).

Imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari karya beliau menyimpulkan dari hadits Ibnu Mas’ud ini, beliau menyatakan bahwa seluruh hadits yang membicarakan tentang afdalnya amal menunjukkan bahwa yang paling afdal adalah kalimat syahadat, lalu rukun Islam lainnya, lalu di dalamnya terdapat shalat dan ikutannya di mana ini merupakan kewajiban kepada Allah, kemudian kewajiban terhadap hamba yaitu mulai dari berbakti kepada orang tua, lalu amalan sunnah yang merupakan bentuk taqarrub kepada Allah, yang paling afdal adalah jihad.

Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili menyatakan bahwa setelah yang wajib itu ada amalan sunnah. Yang paling afdal adalah talabul ilmi yang dihukumi sunnah, jihad, dan dzikir. Ini adalah tiga amalan yang utama setelah yang wajib.

 

#02 Prioritaskan yang Wajib dari yang Sunnah

 

Amalan wajib lebih utama daripada amalan sunnah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Kucintai dari amalan wajib yang diwajibkan kepadanya. Hamba-Ku juga senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506)

Dari hadits ini Ibnu Hubairah menjelaskan bahwa diambil dari perkataan “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Kucintai dari amalan wajib yang diwajibkan kepadanya”, amalan nafilah (sunnah) tidak didahulukan dari amalan wajib. Karena amalan nafilah disebut demikian karena berarti tambahan dari yang wajib. Demikian disebutkan dalam Al-Ifshah ‘an Ma’ani Ash-Shihah, 7:303, dinukil dari Tajrid Al-Ittiba’, hlm. 35.

Abu Bakr pernah memberi wasiat kepada Umar, “Ketahuilah, Allah tidaklah menerima amalan sunnah sampai amalan wajib ditunaikan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 1:36)

Dalam Majmu’ah Al-Fatawa (17:133), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Wajib mendekatkan diri dengan amalan wajib sebelum amalan sunnah. Mendekatkan diri dengan amalan sunnah barulah ada setelah amalan wajib dilakukan.”

Hikmah amalan wajib lebih utama daripada amalan sunnah:

  1. Perintah yang wajib adalah perintah yang jazim (tegas), dibanding perintah yang sunnah.
  2. Meninggalkan yang wajib dikenakan dosa, hal ini berbeda jika meninggalkan yang sunnah.
  3. Yang wajib itu ashlun (pokok), sedangkan yang sunnah itu far’un (tambahan).
  4. Menjalankan yang wajib itu bersifat harus, sedangkan menjalankan yang sunnah itu bersifat pilihan. Sehingga menjalankan kewajiban termasuk bentuk mengagungkan Allah yang begitu besar dibandingkan dengan yang sunnah.

Namun patut diingat, walaupun demikian, amalan wajib tentu bertingkat-tingkat. Wajib ‘ain tentu lebih utama dari wajib kifayah. Lihat Tajrid Al-Ittiba’, hlm. 41.

 

#03 Prioritaskan Ikhlas dalam Beramal

 

Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖوَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚوَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Juga hadits yang menunjukkan amalan yang ikhlas karena Allah lebih berpahala besar dapat dilihat dari hadits tentang tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ

Seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 1423 dan Muslim, no. 1031)

 

#04 Prioritaskan Ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

 

Karena makin mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin mudah diterima.

Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718)

Dalam riwayat Muslim, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718)

 

#05 Prioritaskan Kontinu dalam Beramal

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menemui ‘Aisyah dan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bertanya, “Siapa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Si fulanah yang terkenal luar biasa shalatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda,

مَهْ ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ ، فَوَاللَّهِ لاَ يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا » . وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

Jangan seperti itu. Hendaklah engkau beramal sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Allah itu tidak bosan untuk menerima amalanmu hingga engkau sendiri yang bosan. Sesungguhnya amalan yang paling disukai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara kontinu.” (HR. Bukhari, no. 43 dan Muslim, no. 485).

 

#06 Prioritaskan Sederhana dalam Ibadah yang Penting Sesuai Tuntunan

 

Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.”

Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali.

Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya,

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“

Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul Al-A’maal. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad.

Disusun Senin pagi, 23 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19271-fikih-prioritas.html